SOLOK - Satreskrim Polres Solok Kota membekuk dua orang laki-laki berinisial H alias U (40 tahun) berprofesi sebagai Sopir dan D alias D (42 tahun), Pedagang, yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian Terhadap Aset Negara Berupa Rel Kereta Api, pada Sabtu, 11 Maret 2023.
Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, dugaan tindak pidana pencurian rel Kereta Api yang dilakukan di Jalur Rel Kereta Api Jorong Tembok, Nagari Kacang, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat itu diketahui pada Sabtu pagi, 11 Maret 2023, yang kemudian langsung disergap dan dilakukan upaya penangkapan paksa oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Solok Kota di bawah pimpinan IPDA Teguh Prilianto, SH, MH, tepat ketika pelaku sedang mengangkut potongan besi rel kereta api yang sudah diambilnya.
Adapun kronologi kejadian, diterangkan Kapolres, terduga pelaku yang berjumlah empat orang, beraksi pada Jum'at, 10 Maret 2023 sekira pukul 22.30 WIB sampai dengan Sabtu 11 Maret 2023 pukul 03.00 WIB. Akan tetapi, dari keempat pelaku, keberadaan 2 orang diantaranya laki-laki berinisial P dan B, masih dalam upaya penyelidikan (buron).
"Modus aksi terduga pelaku, dimulai dari P dan B (keberadaan dalam lidik) mengambil besi rel kereta api dengan cara memotongnya dengan ukuran masing-masing lebih kurang 2 meter dengan menggunakan peralatan 1 set mesin las. Kemudian besi rel kereta api tersebut dipindahkan ke pinggir jalan raya sejauh 5 meter oleh H alias U dengan cara mengangkatnya, dan besi rel kereta api tersebut diangkut lagi oleh D alias D ke depan SMPN 2 Kacang Kabupaten Solok sejauh lebih kurang 100 meter dari lokasi, menggunakan alat angkut becak sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam miliknya, " terang Kapolres AKBP Ahmad Fadilan.
Adapun kerugian yang dialami oleh Negara, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub RI atas pencurian rel kereta api tersebut lebih kurang senilai 45 juta rupiah.
"Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Solok Kota untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat dengan
Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, " pungkas Kapolres. (Amel)